You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rencana penyatuan pengelolaan kawasan Monas telah tercetus sejak tahun 2010. Namun hingga kini revisi peraturan daerah (Perda) 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang mengaturnya tak kunjung diselesaikan oleh kalangan dewan..
photo doc - Beritajakarta.id

Penyatuan UP Monas Terkendala Perda

Penyatuan pengelolaan kawasan Monumen Nasional (Monas) telah direncanakan sejak tahun 2010 lalu. Namun, hingga kini revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang mengaturnya tak kunjung diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Janjinya Balegda (Badan Legislasi Daerah) DPRD DKI, mereka akan paripurna Juni ini untuk mengesahkan revisi perda tersebut. Mudah-mudahan tidak lama lagi

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) DKI Jakarta, Deny Wahyu, mengatakan, ide penyatuan pengelolaan Monas sudah tercetus sejak tahun 2010 atau saat pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Penyatuan yang dimaksud yakni antara Unit Pengelola (UP) Cawan dan Taman Monas.

"Jadi dulu ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tahun 2010, kita ajukan revisinya ke DPRD, salah satunya tentang penyatuan pengelolaan Monas itu," kata Deny, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/6).

Loket Monas Akan Dipindah ke Luar

Namun, menurut Deny, usulan revisi perda itu hingga kini masih belum disahkan oleh DPRD DKI. Rencana awal, penyatuan pengelolaan Monas itu menjadi Kantor Pengelola Kawasan Monas. Dengan itu, maka sang Kepala Kantor langsung bertanggung jawab atas pengelolaan Monas kepada Gubernur, Sekda, dan Asisten Sekda bidang Pembangunan DKI.

Saat ini, pengelolaan Monas yang masih berada di bawah pengelolaan Unit Pengelola (UP), maka pertanggung jawaban dilaporkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta terlebih dahulu, baru diserahkan kepada Sekda dan Gubernur DKI. "Janjinya Balegda (Badan Legislasi Daerah) DPRD DKI, mereka akan paripurna Juni ini untuk mengesahkan revisi perda tersebut. Mudah-mudahan tidak lama lagi," harap Deny.

Dikatakan Deny, Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru atas penyatuan dua UP itu tidak akan bertabrakan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2008. Karena memang untuk menjalankan Perda harus ada turunan aturan yang dibuat oleh pihak eksekutif.

Menurut Deny, sambil menunggu DPRD mengesahkan revisi perda tersebut, maka pihaknya akan memproses Pergub penyatuan UP Taman dan Cawan Monas. Selama belum ada pengesahan perda, maka Monas masih akan dikelola oleh UP Taman dan Cawan Monas.

"Sebelum penyatuan kedua UP itu, maka akan ada proses pengelolaan pengalihan aset dan keuangan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Kemudian proses di Biro Hukum dan Asisten Pemerintahan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4000 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2774 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1744 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1553 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1415 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik